Pembangkit Listrik Nuklir dan Gas Bakal dapat Label Hijau di Uni Eropa

Happy Fajrian
2 Januari 2022, 14:01
nuklir, investasi hijau, gas alam, pembangkit listrik, emisi karbon
ANTARA FOTO/REUTERS/Kyodo//hp/cf
Kompleks pembangkit listrik tenaga nuklir.

Uni Eropa (UE) tengah menyusun aturan yang akan melabeli investasi pada reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dan proyek gas alam sebagai investasi hijau. Sebelumnya kedua jenis sumber energi ini dianggap tak sesuai dengan komitmen iklim untuk menurunkan emisi karbon.

Komisi Eropa diperkirakan mengusulkan aturan ini pada Januari untuk memutuskan apakah proyek gas dan nuklir akan dimasukkan dalam taksonomi keuangan berkelanjutan sebagai investasi yang ramah iklim, yang akan memerinci aktivitas ekonomi dan kriteria lingkungan yang harus dipenuhi untuk mendapat label investasi hijau.

Dengan membatasi label “hijau” untuk proyek yang benar-benar ramah iklim, Sistem ini bertujuan membuat investasi tersebut lebih menarik bagi modal swasta dan menghentikan “greenwashing”, di mana perusahaan atau investor melebih-lebihkan kredensial ramah lingkungannya.

"Komisi menganggap ada peran gas alam dan nuklir sebagai sarana untuk memfasilitasi transisi menuju masa depan berbasis energi terbarukan," tulis Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Minggu (2/1).

Uni Eropa juga telah mengambil langkah untuk menerapkan sistem tersebut ke beberapa pendanaan kawasan, yang berarti aturan tersebut dapat memutuskan proyek mana yang memenuhi syarat untuk pembiayaan publik tertentu. Simak perkembangan aset investasi berkelanjutan/hijau global pada databoks berikut:

Berdasarkan draf rancangan aturan, investasi PLTN akan mendapat label investasi hijau jika proyek tersebut memiliki rencana, dana dan situs untuk membuang limbah radioaktif dengan aman. Agar dianggap hijau, pembangkit nuklir baru harus mendapat izin pembangunan sebelum tahun 2045.

Investasi di pembangkit listrik tenaga gas alam juga akan dianggap hijau jika emisinya di bawah 270 gram setara CO2 per kilowatt hour (kWh), menggantikan pembangkit bahan bakar fosil yang lebih berpolusi, sudah mendapatkan izin konstruksi sebelum 31 Desember 2030, dan menargetkan tranisi ke gas rendah karbon pada akhir 2035.

Pembangkit listrik tenaga gas dan nuklir akan diberi label hijau dengan alasan bahwa keduanya merupakan kegiatan "transisi", yang didefinisikan sebagai kegiatan yang tidak sepenuhnya berkelanjutan, tetapi memiliki emisi di bawah rata-rata industri dan tidak mengunci aset yang menimbulkan polusi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...